Pencairan THR Ojol, Pegawai Swasta dan ASN Diumumkan Hari Ini

Pencairan THR Ojol, Pegawai Swasta dan ASN Diumumkan Hari Ini

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan mengumumkan aturan pencairan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD sekaligus bonus hari raya untuk driver transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran untuk dua tindak lanjut mengenai THR dan bonus hari raya sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Biasanya rutin tiap tahun kami keluar dengan sebuah Surat Edaran di Kemenaker, insyaallah kita umumkan segera jadwalnya insyaallah besok (hari ini, Selasa 11 Maret) akan diumumkan,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Prabowo Subianto nantinya akan mengumumkan THR ASN.

“Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya keppresnya, nanti beliau yang akan mengumumkan,” terang Sri Mulyani kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sri Mulyani pun memastikan THR ASN akan cair sepenuhnya 100 persen. “Segera, insyaallah,” tegasnya.

Diketahui, pemerintah akan mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR bagi ASN pada 2025. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor pada Ramadan 2025.

Sementara itu mengenai THR atau besaran bonus bagi pengemudi ojek online atau ojol dan kurir online, menaker mengatakan pemerintah akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi untuk menjelaskan isi surat edaran tersebut.

“Insyaallah, semoga besok (hari ini) bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama,” jelasnya.

Prabowo sebelumnya mengatakan bonus untuk ojol akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif dan 1 juta sampai 1,5 juta pekerja part-time. Kebijakan THR ojol diharapkan memberikan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor, terutama mereka yang bekerja di industri digital berbasis aplikasi.