Ari juga menyebut majelis hakim keliru saat menafsirkan kewenangan Tom Lembong sebagai menteri teknis. Ari menilai hakim mengesampingkan peran dan mandat yang secara hukum melekat pada jabatan Menteri Perdagangan, termasuk dalam menerbitkan izin impor.
“Karena perpres tidak bicara soal rakotas. Jadi ini memanipulasi betul fakta-fakta yang seharusnya diungkapkan oleh hakim dalam persidangan. Nah, jadi tadi Pak Tom Lembong hanya dianggap melanggar beberapa peraturan-peraturan,” ucap Ari.
“Sehingga dianggap sebagai menteri tidak cakap, tidak baik. Itu yang dianggap oleh hakim tadi. Nah, kaitan dengan keuangan sudah clear bahwa Pak Tom Lembong tidak menerima apa pun. Dan mens rea tidak ada satu pun mens rea,” tambah dia.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.
Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
“Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum,” kata Dodi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5287980/original/011459000_1752851750-IMG_4014.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)