Penasihat Hukum PPLN Kuala Lumpur: Jaksa Tak Punya Pembanding untuk Membuktikan Pemalsuan Data Pemilih

20 March 2024, 8:57

TEMPO.CO, Jakarta – Penasihat hukum eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur yang menjadi terdakwa pemalsuan data pemilih, Masduki Khamdan Muhammad, Akbar Hidayatullah, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima tuntutan jaksa.Dia menilai tuntutan Jaka soal tujuh terdakwa melanggar Pasal  544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 akan menjadi kabar buruk terhadap penegakan hukum pidana Pemilu. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 72 juta. “Mengerikan, bisa jadi preseden buruk,” kata Akbar saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 19 Maret 2024. Akbar beralasan, tuntutan terhadap pelanggaran Pasal 544 tidak pernah bisa dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan. Dia mencontohkan, Jaksa menuding para terdakwa memalsukan data pemilih, tapi tidak ada data pembanding untuk dijadikan patokan bahwa itu data bodong. “Misalnya dari data nomor sekian, data asli dan pembanding, itu tidak ada pembuktian,” kata Akbar. Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur, terdakwa dugaan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Jaksa menilai semua terdakwa terbukti melawan hukum dalam memalsukan dan menambahkan atau mengurangi daftar pemilih pada Pemilu di Kuala Lumpur. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa satu hingga enam dituntut pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu ditahan apabila mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dapat dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa malam, 19 Maret 2024.Adapun khusus untuk terdakwa tujuh, yakni Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad, dituntut pidana penjara 6 bulan dengan perintah penahanan rutan.“Khusus terdakwa tujuh, Masduki, pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tujuh dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” ucap jaksa.Iklan

Tujuh anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, atas lobi partai politik. Mereka adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan dan bekas Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad. Meski demikian, penasihat hukum tujuh terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.  “Tentu, kami akan memberikan pembelaan dan menjawab tuntutan jaksa,” kata Akbar. Sebelum menyatakan tuntutan, Jaksa merinci ihwal perbuatan yang memberatkan hukuman terhadap tujuh terdakwa, yaitu PPLN tidak menyelenggarakan Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus Terdakwa VII, Masduki Khamdan Muhammad, Jaksa menyebut dia telah menyalahgunakan wewenang dalam merekrut petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih yang berdampak pada proses pencocokan data dari awal hingga akhir tidak maksimal. Selain itu, Jaksa juga menilai Masduki pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan.“Tidak memenuhi panggilan penyidikan dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” kata Jaksa.  Sementara itu, ihwal tuntutan yang meringankan tujuh terdakwa adalah perbuatan tindak pidana Pemilu yang dilakukan sejak awal hingga pemungutan suara telah dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Adapun, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur telah terlaksana pada 10 Maret 2024. Tak hanya itu, Jaksa juga menilai penonaktifan anggota PPLN dan sikap kooperatif dalam pemeriksaan hingga persidangan juga turut menjadi pertimbangan dalam meringankan tuntutan. “Tidak berbelit-belit,” kata Jaksa. Selain itu, Jaksa menyebut status mahasiswa S-3 dari sebagian anggota nonaktif PPLN juga menjadi pertimbagan. Khusus Terdakwa II dan III, Jaksa menilai mereka memiliki tanggung jawab atas keluarga, anak, dan istri. Pilihan Editor: Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi