Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024).
Sidang kali ini 26 saksi dari staf pajak daerah (PD) 2 BPPD Kabupaten Sidoarjo. Saksi yang dihadirkan di itu diantaranya, Kabid I PD 2 Heru Edi Susanto, Kabid II PD 2 Setya Handaka dengan puluhan staf lainya. Dari keterangan mereka, terungkap peran masing-masing Kabid dalam pengumpulan dana pemotongan insentif.
Kabid Heru Edi mengakui bahwa pemotongan insentif ASN di BPPD telah berjalan beberapa tahun sebelumnya. Ia juga mengatakan perannya dalam mengumpulkan dana potongan insentif stafnya melalui kitir yang ia bagikan.
“Kitir saya sendiri yang membagikan dan hasil dari pengumpulan dana itu kami serahkan ke Rahmah Fitria, Sintia, dan Abedia Jawara Maulana. Kalau kegunaan dari dana tersebut saya tidak tahu,” kata Heru menjawab pertanyaan Jaksa.
Berbeda dengan Heru, Setya Handaka Kabid PD 2 lainya mengatakan kegunaan dana pemotongan insentif itu juga tidak ia ketahui kegunaannya. Handaka juga mengaku sempat mengeluh dan terbesit untuk pindah dari BPPD lantaran pernah tiba-tiba semua Kabid diminta uang Rp25 juta oleh Ari Suryono untuk keperluan pengamanan.
“Para Kabid kadang-kadang sempat menggerutu ingin pindah dari BPBD kalau situasinya kayak begitu,” tuturnya.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Muhdlor Ali mengaku tidak mengenal semua saksi yang dihadirkan. Gus Muhdlor juga bergurau jika permintaan Kabid-kabid yang ingin pindah dari BPPD dianggap aneh.
“Pernyataan pingin pindah dari BPPD tadi yang disampaikan pak Kabid saya kira hal aneh dan pertama kali saya dengar,” guraunya.
Sementara itu penasehat Hukum terdakwa Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini tidak ada korelasinya dalam struktur kasus yang disangkakan kliennya.
“Saksi-saksi tadi saya kira tidak ada korelasinya dengan Gus Muhdlor. Kalau saksi Setya Handaka tadi menurut saya seperti saksi auditor ya karena tidak mendengar sendiri dan tidak mengetahui yang sebenarnya, hanya sempat mendengar dari Ari Suryono,” kata Mustofa. [isa/suf]