Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

12 April 2024, 14:46

TEMPO.CO, Jakarta –  Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon meminta tim kuasa hukumnya diganti setelah penangguhan penahanannya ditolak. Pria yang ditahan karena menghuni Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara, secara ilegal itu minta pengacara yang lebih berani.      Pergantian pengacara Furqon itu disampaikan warga eks Kampung Bayam kelompok tani, Neneng Kurniawati. “Ini baru tanda tangan kuasa hukum baru,” kata Neneng melalui sambungan telepon, Jumat, 12 April 2024. Neneng mengatakan, warga telah mengantar kuasa hukum yang baru untuk menemui Furqon di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka membicarakan rencana untuk membebaskan pria 45 tahun itu dari tahanan.Warga eks Kampung Bayam mengganti kuasa hukum Furqon karena pengacara sebelumnya tak berhasil memperjuangkan penangguhan penahanan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani itu. Akibat penolakan penangguhan itu, Furqon tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.Furqon ditangkap setelah dia ditetapkan tersangka karena masuk unit rusun Kampung Susun Bayam secara ilegal. Dia dilaporkan oleh PT Jakarta Propertindo atas tuduhan pencurian, pengrusakan, dan masuk pekarangan tanpa izin. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan polisi sudah dua kali mengirimkan surat panggilan, namun ketua kelompok tani itu mangkir. “Ia ditangkap karena dua kali menandatangani surat penolakan dipanggil,” kata Gidion saat dihubungi pada Kamis malam, 4 April 2024.Furqon Kirim Surat Minta Pengacara Diganti Iklan

Permintaan kuasa hukum yang baru itu disampaikan Furqon lewat surat pada Selasa, 9 April 2024. Ketika istrinya, Munjiah, membesuknya di tahanan, Furqon menulis surat di dua kertas. Surat itu berisi permintaan agar warga mencari kuasa hukum lain.”Saya rasa perjuangan ini harus dikuatkan kuasa hukum. Seharusnya kuasa hukum yang menangani perjuangan ini lebih berani daripada saya di dalam sel. Karena ini adalah perjuangan yang harus dimenangkan rakyat jelata,” tulis Furqon dalam suratnya. Pada paragraf berikutnya, Furqon menulis: “Mohon solusi untuk kuasa hukum (PH) yang benar-benar pemberani dan mampu mendapatkan kebenaran.””Saya mohon sama teman-teman. Semoga mendapatkan PH untuk perjuangan warga Kampung Bayam. Agar warga Kampung Bayam merdeka, mendapatkan haknya. Saya berharap ada PH yang berani seperti saya menghadapi ini di jeruji besi.”Neneng, yang juga adik kandung Furqon mengatakan surat itu dititipkan kepada Munjiah. Furqon dan  kecewa karena mereka berharap penahanan warga eks Kampung Bayam itu dapat ditangguhkan sementara pada malam takbiran agar bisa merayakan Lebaran bersama keluarga. Namun Munjiah pulang dengan tangan kosong. “Ini baru minta tanda tangan Furqon untuk pencabutan kuasa hukum yang lama,” ucap Neneng.Pilihan Editor: Danramil Aradide Ditembak Mati OPM, Ini Kata Kapendam Cenderawasih

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi