Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digaji hingga Rp5,5 Juta per Bulan

Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digaji hingga Rp5,5 Juta per Bulan

Jombang (beritajatim.com) – R (43), pria yang ditetapkan sebagai tersangka karena menanam ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mendapatkan gaji antara Rp3 hingga Rp5,5 juta per bulan.

Gaji itu ia dapatkan dari pasutri (pasangan suami istri) inisial PR alias D (48) dan ID (40). Pasutri inilah yang berperan sebagai penyandang dana pertanian ganja di rumah kontrakan itu. Dua nama tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, R diberi gaji oleh PR untuk menanam dan merawat tanaman Bernama latin cannabis itu.

Karena kewalahan, R minta bantuan Y (35), warga Kecamatan Ngoro Jombang. Oleh R, tersangka Y digaji Rp2 hingga Rp2,5 juta per bulan. “Itu sudah dilakukan beberapa bulan. Jadi pasutri tersebut sebagai penyandang dana. Sedangkan Y dan R sebagai pekerja,” ujar Ardi saat merilis kasus tersebut, Kamis (18/12/2025).

Bukan itu saja, PR juga membiayai semua kebutuhan penanaman ganja. Mulai peralatan hingga kebutuhan lain. Sedangkan istri PR, yakni ID bertugas berbelanja peralatan untuk kebun ganja. “PR ini sudah residivis. Dia lima kali masuk penjara dalam kasus serupa,” ujar Ardi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.

Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas. juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol. [suf]