Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Catat tanggal pemberlakuan program pemutihan ini.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan, Pemprov Jawa Barat mengampuni pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Mulai besok, tunggakan pajak beberapa tahun ke belakang beserta dendanya akan dihapuskan.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” kata Dedi dikutip dari Instagramnya, Rabu (19/3/2025).
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
Perlu dicatat, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini mulai berlaku besok. Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.
“Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.
Dedi mengimbau warga Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera ke Samsat. Sebab, kesempatan ini jarang ada.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.
(rgr/dry)