Pamekasan (beritajatim.com) – Proses pemungutan suara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai dilaksanakan serentak mulai pukul 07:00 hingga pukul 13:00 WIB, Rabu (27/11/2024) besok.
“Berdasar Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dilaksanakan serentak mulai pukul 7:00 WIB dan berakhir pukul 13:00 WIB,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Selasa (26/11/2024).
Batas akhir proses pemungutan suara sekaligus menandakan sebagai awal dari proses berikutnya, yakni tahap penghitungan surat suara. “Ketentuan ini juga berlaku di TPS khusus, sekalipun proses pemungutan suara selesai pukul 10:00 WIB, proses penghitungan tetap harus dimulai pukul 13:00 WIB,” ungkapnya.
“Tidak kalah penting kami juga perlu mengingatkan, sebelum pemungutan suara dimulai silahkan periksa surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS,” sambung Tajul.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan jika calon pemilih harus membawa tanda pengenal sesuai ketentuan. “Artinya bagi para pemilih wajib membawa KTP Elektronik atau biodata kependudukan dan menunjukkan ke petugas KPPS,” jelasnya.
“Tidak kalah penting, kami mengingatkan seluruh petugas KPPS agar memastikan para saksi paslon (pasangan calon) yang datang ke TPS harus memiliki surat mandat. Selanjutnya petugas KPPS memberikan daftar hadir pemilih kepada saksi paslon,” pungkasnya.
Untuk diketahui, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan, terdata sebanyak 666.048 pemilih, meliputi dari sebanyak 321.417 pemilih laki-laki dan sebanyak 344.631 pemilih perempuan.
Para pemilih nantinya akan menyalurkan hak suaranya di sebanyak 1.270 TPS di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, termasuk di antaranya TPS Khusus yang nantinya akan melayani pemilih di lokasi tertentu, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Pesantren. [pin/but]
