Jombang (beritajatim.com) – Seorang pemulung di Jombang Jawa Timur dibekuk polisi. Dia kedapatan menyimpan 25 paket sabu siap edar. Pelaku bernama Gundrik Andriardi, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan penangkapan Gundrik berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pria yang bekerja mengumpulkan barang bekas tersebut.
Nah, ketika data sudah valid, penggerebekan pun dilakukan di rumah pelaku. Awalnya, Gundrik mengelak tudingan petugas. Namun polisi tidak percaya begitu saja. Walhasil, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah itu.
Sehingga Gundrik tidak bisa mengelak lagi. Dia hanya bisa pasrah ketika digelandang polisi berikut barang bukti. Di antaranya, 25 paket sabu dengan jumlah keseluruhan 11,66 gram. Kemudian, satu pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.
BACA JUGA:
Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen
Kepada petugas, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan akan dijual kepada pelanggannya. “Atas perbuatannya, pria berusia 35 tahun ini kami jerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Komar. [suf]