Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Pelaku bernama Moch Shobirin (25) ini merupakan warga Desa Kendangdukuh, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan tak jauh dari tempat tinggalnya pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 20.30.
“Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Shobirin. Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi di pertigaan jalan Kecamatan Wonorejo,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Jumat (25/10/2024).
Agus juga mengatakan bahwa awal penangkapan pelaku ini diketahui melalui adanya laporan warga sekitar. Mendapatkan laporan tersebut, unit narkoba langsung bergerak untuk memastikannya.
Setelah menemui target, polisi langsung melakukan introgasi awal dan ditemukan barang bukti narkoba pada pelaku yang disembunyikan dalam dompetnya. Ada tiga kantong plastik berisi sabu yang berhasil diamankan oleh polisi.
“Kami berhasil mengamankan tiga kantong plastik sabu yang memiliki berat berbeda. Pada kantong pertama terdapat sabu dengan berat satu gram, dan dua kantong lainnya masing-masing memiliki berat 0,53 dan 0,50 gram,” imbuhnya.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan dua alat timbang sabu yang didapatkan di dalam rumahnya dan satu unit handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)
