Pemuda Tewas Dikeroyok, DPR: Masjid Harus Jadi Rumah Aman, Bukan Arena Main Hakim

Pemuda Tewas Dikeroyok, DPR: Masjid Harus Jadi Rumah Aman, Bukan Arena Main Hakim

Jakarta (beritajatim.com) – Seorang nelayan bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas akibat penganiayaan di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam keras aksi main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang terhadap korban, hanya karena ia beristirahat di masjid.

“Masjid seharusnya menjadi tempat paling aman dan penuh kasih. Menganiaya seseorang, apalagi di lingkungan rumah ibadah, adalah tindakan tidak manusiawi dan mencederai nilai keagamaan,” tegas Maman di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Maman mendorong seluruh pengurus masjid, takmir, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat peran sosial masjid secara konstruktif.

“Pengurus masjid saya kira perlu menjaga sikap ramah namun tegas, menyambut musafir dan warga dengan baik, serta mengomunikasikan aturan lokal tentang waktu atau area tertentu secara santun,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masjid menyediakan fasilitas minimal bagi musafir, seperti area serambi yang aman, penerangan yang cukup, serta nomor darurat bila terjadi masalah.

“Kalau ada gangguan atau potensi keributan, masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan, tapi sebaiknya segera menghubungi aparat keamanan atau polisi. Karena masjid adalah ruang kasih dan kemanusiaan. Mari kita kembalikan martabat rumah ibadah agar tetap menjadi simbol rahmat bagi semua,” tambahnya.

Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu juga meminta kepolisian memproses kasus ini secara transparan dan adil, karena menjadi cermin lunturnya nilai-nilai sosial dalam kehidupan beragama.

“Dulu pintu masjid selalu terbuka. Anak-anak belajar mengaji, orang dewasa berdiskusi, dan musafir bisa beristirahat tanpa dicurigai. Kini kita justru kehilangan ruh keterbukaan itu,” kata Maman.

Sementara itu, aparat kepolisian telah menangkap lima tersangka penganiaya Arjuna, yakni Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).

Kelima pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, sementara Syazwan juga dikenai Pasal 365 ayat (3) KUHP karena mengambil uang korban sebesar Rp10 ribu. [kun]