Pemuda Surabaya Tikam Tetangga Hanya karena Cakram Motor

Pemuda Surabaya Tikam Tetangga Hanya karena Cakram Motor

Surabaya (beritajatim.com) – Pemuda Surabaya berinisial PP (25) warga Asemrowo Mulya tega membacok tetangganya sendiri berinisial AS (39), Minggu (29/09/2024) kemarin. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, pembacokan itu dipicu lantaran tersangka PP (25) kehilangan cakram sepeda motornya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Ipda Agung Suciono mengatakan, saat kejadian tersangka PP langsung emosi ketika mengetahui cakram sepeda motornya hilang. Tanpa pikir panjang, tersangka PP yang jengkel langsung menuduh AS mencuri. Ia pun langsung menuju kamar kos AS sambil membawa celurit dan pisau es batu.

“Korban dan tersangka saling kenal karena bertetangga. Tersangka tidak punya bukti dan langsung main hakim sendiri,” kata Agung saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (02/10/2024).

Korban AS yang didatangi oleh tersangka PP sambil membawa senjata tajam sempat ingin meluruskan duduk persoalan. Ia membantah bahwa telah mencuri cakram milik tersangka. Cekcok antar keduanya pun terjadi. Karena tidak kunjung selesai, tersangka PP langsung membacok tangan, perut dan kepala korban.

“Korban menderita luka di tangan, punggung, kepala juga perutnya. Lukanya seperti ujung celurit yang ditancapkan itu,” imbuh Agung.

Warga yang mengetahui ada keributan langsung menuju lokasi dan menghentikan aksi brutal tersangka. Merasa banyak warga, tersangka PP langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara korban AS langsung dibawa ke RS Soewandhi untuk menjalani perawatan intensif.

“Sempat dirawat, lalu korban sekarang sudah pulang dan kondisinya terus membaik,” tutur Agung.

Anggota kepolisian yang mendapatkan laporan peristiwa itu langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mengamankan PP yang bersembunyi. Polisi juga mengamankan pisau es batu dan celurit yang digunakan untuk menganiaya korban AS. Kini, PP harus menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (ang/ted)