Pemuda Sragen Kepergok Edarkan Ribuan Pil Koplo di Ngawi

Pemuda Sragen Kepergok Edarkan Ribuan Pil Koplo di Ngawi

Ngawi (beritajatim.com) – Pemuda asal Desa Banaran, Kecamatan Sambung Macan, Sragen, Jawa Tengah, TB (27), mengedarkan ribuan pil koplo di wilayah Mantingan Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Dia pada Kamis (18/7/2024). Dia ditangkap pada Kamis (18/7/2024)

Pemuda itu tangkap saat sedang ngopi santai di salah satu angkringan di wilayah Kecamatan Mantingan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 7.068 butir obat/pil koplo berbagai jenis, uang tunai Rp150.000 dan satu unit ponsel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Pelaku diduga kuat sebagai pengedar psikotropika di wilayah Ngawi. Jumlah pil koplo yang berhasil kami amankan cukup banyak, ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kami harus terus diwaspadai,” ujar Ipung saat dikonfirmasi media, Sabtu (27/7/2024).

Atas perbuatannya, TB dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti pelaku, mengingat jumlah psikotropika yang berhasil diamankan sangat signifikan.

Polres Ngawi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Ipung. [fiq/suf]