Ngawi (beritajatim.com) – DMA (20), pemuda asal Sragen, Jawa Tengah kedapatan memgedarkan obat-obatan tanpa izin edar yang membahayakan kesehatan masyarakat di Karanganyar Ngawi. DMA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti yang disita yakni 300 butir obat/ pil koplo dari berbagai jenis, dibungkus kardus dan plastik,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, Minggu (25/08/2024)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diduga, peredaran pil koplo di Ngawi menyasar wilayah pinggiran. Seperti kawasan Kecamatan Mantingan dan Karangnyar. Sebagai informasi, Polres Ngawi sebelumnya menangkap pemuda asal Desa Banaran, Kecamatan Sambung Macan, Sragen, Jawa Tengah, TB (27), mengedarkan ribuan pil koplo di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Jawa Timur. TB ditangkap pada Kamis (18/7/2024)
Pemuda itu tangkap saat sedang ngopi santai di salah satu angkringan di wilayah Kecamatan Mantingan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 7.068 butir obat/pil koplo berbagai jenis, uang tunai Rp150.000 dan satu unit ponsel.
Peredaran obat-obatan tanpa izin edar sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Obat-obatan tersebut seringkali mengandung zat-zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Selain itu, obat-obatan palsu juga tidak memiliki khasiat seperti obat asli dan dapat membahayakan nyawa pasien.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan obat-obatan yang dijual secara bebas tanpa resep dokter. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.
Untuk menekan peredaran obat-obatan ilegal, Polres Ngawi akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, Polres Ngawi juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya obat-obatan ilegal.
Terpisah, Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya. [fiq/but]
