Sampang (beritajatim.com) – Pemuda inisial A (17) warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, diciduk polisi. Dia diciduk lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja bunga yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo menyatakan bahwa Unit PPA telah mengamankan seorang pelaku pencabulan dan saat ini telah menjalani pemeriksaan. Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua korban mendapatkan informasi tersebarnya video di WhatsApp yang melibatkan anaknya dengan pelaku pada Senin (4/12/2023) lalu.
Lantaran tidak rela anaknya diperlakukan oleh A dan berbekal video tersebut, orang tua korban mendatangi SPKT Polres Sampang. Tujuannya untuk melaporkan tidak pidana asusila tersebut.
Saat diperiksa penyidik, korban mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pukul 11.30 WIB di Dusun Klampis Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi disertai hasil visum penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor sebagai tersangka,” terangnya, Minggu (10/12/2023).
Edi menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Dusun Klampis, Desa Bancelok. “Pelaku kita amankan lalu dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [sar/but]