Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Magetan.
Kedua pelaku, YR (19) dan MYF (18), merupakan warga Kabupaten Ngawi. Kedua pemuda Ngawi itu mencuri motor dan menyasar motor yang tak dikunci ganda.
“Mereka biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan melarikan diri,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, dalam konferensi pers pada Kamis (8/8/2024)
Para pelaku memiliki modus operandi yang hampir sama, yakni mencari kendaraan bermotor yang terparkir di tempat yang sepi dan tidak dilengkapi dengan pengamanan yang cukup.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor yang dilakukan oleh kedua pelaku. Di antaranya, pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Temboro pada 8 April 2024 dan pencurian sepeda motor Honda Vario di Dusun Karasan pada 2 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni beberapa tahun penjara.
Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kasus curanmor di wilayah hukum Polres Magetan. [fiq/ted]
