Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Gempol. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor karena menemukan kejanggalan pada kondisi fisik anaknya.
Korban berinisial Bunga (16) diketahui mengalami kehamilan setelah menjalani pemeriksaan medis di salah satu klinik setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban tengah mengandung janin berusia sekitar tiga bulan.
Kecurigaan keluarga bermula saat korban mengeluh sakit di bagian punggung dan tampak sering murung. Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh pelaku MBS (21).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengatakan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin hubungan sejak tahun 2024. “Tersangka MBS mengakui perbuatannya setelah kami lakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Menurut AKP Adimas, penetapan MBS sebagai tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang sah. Barang bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi turut memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Tersangka resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan saat ini sudah kami tahan,” jelasnya. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus serupa.
AKP Adimas menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja dan tidak menutup mata jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual. Langkah cepat dari masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya korban berikutnya.
“Kami mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam perlindungan anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutup Adimas. (ada/but)
