Pemuda di Jombang Ditangkap karena Kasus Narkotika, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

Pemuda di Jombang Ditangkap karena Kasus Narkotika, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

Jombang (beritajatim.com) – Jombang kembali diguncang dengan penangkapan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Yongki Ferdian Farandi, pemuda 24 tahun asal Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dirinya tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Rabu pagi, 26 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek rumah Yongki.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 3,13 gram, korek api gas, skrop, bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca dengan sisa sabu, timbangan elektronik, serta satu pak plastik klip kosong. Selain itu, uang tunai Rp 500.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba juga turut diamankan.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik Yongki, yakni Oppo warna biru dan Redmi warna abu-abu, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkotika lainnya.

Jejak Transaksi Sabu

Dari hasil pemeriksaan, Yongki mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial PT. Transaksi dilakukan secara ‘ranjau’ di pinggir jalan Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Yongki mengeluarkan uang Rp5 juta untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Namun, sabu yang dibeli tidak hanya untuk konsumsi pribadi. Yongki mengaku sebagian dari barang tersebut dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Ia berharap bisnis ini bisa menjadi sumber pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari.

Langkah Hukum Menanti

Meski baru satu kali membeli sabu dari PT, pengakuan Yongki tidak mengurangi jerat hukum yang siap menanti. Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, ia kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya ke depan.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jombang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Ahmad Yani, Kamis (20/3/2025).

Kini, Yongki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bisnis gelap yang ia jalankan bukan hanya menghancurkan dirinya sendiri, tetapi juga mengancam masa depan banyak orang di sekitarnya. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang masih nekat terlibat dalam dunia hitam narkotika. [suf]