Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemuda Asal Sumenep Ini Curi Sembako, Diringkus Polisi

Pemuda Asal Sumenep Ini Curi Sembako, Diringkus Polisi

Sumenep (beritajatim.com) – Salim Alfaris (36) diringkus aparat Satreskrim Polres Sumenep karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sembako di sebuah toko di Pasar Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep.

“Tersangka melakukan aksi pencurian di toko sembako milik Ach. Sayudi (48), warga Desa Batuputih Laok,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (21/09/2023).

Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Rabu (20/09/2023) sekitar jam 23.00 WIB. Pemilik toko ditelepon oleh Hajar, penjaga keamanan Pasar Bangkal. Hajar mengabarkan bahwa sembako milik Sayudi ada yang mengambil dari dalam toko. Saat itu sembako sudah berada di luar toko.

“Mendapat telepon itu, pemilik toko ini langsung berangkat ke tokonya. Sampai di tokonya, ternyata benar, dagangan sembakonya sudah berada di luar toko,” ungkap Widiarti.

Menurut kesaksian keamanan pasar, ada tiga pelaku pencurian sembako di toko Sayudi. Dua tersangka pelaku melarikan diri ke arah barat, dan satu tersangka lagi melarikan diri ke arah timur. Kemudian pemilik toko, bagian keamanan pasar bersama warga sekitar bersama-sama melakukan pengejaran terhadap tersangka pelaku.

Setelah mencari keberadaan pelaku ke sebelah timur, satu tersangka pun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

BACA JUGA:

Waspada Pinjol, OJK dan LSAI Edukasi Warga Sumenep

“Pelaku melakukan aksi pencurian dengan merusak pintu dan dinding atas toko yang terbuat dari triplek. Barang-barang yang dicuri antara lain gula, mie goreng, sabun, dan extrajoss,” terang Widiarti.

Tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana. “Akibat pencurian sembako itu, pemilik toko mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.742.000,” ujarnya. [tem/but]