Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

15 March 2024, 13:15

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memproses status kepegawaian Hengki, tersangka pungli di rutan KPK, apabila sudah ada keputusan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya mengatakan saat ini Hengki masih bertugas sebagai pegawai Sektretariat DPRD DKI. “Jika sudah ada keputusan yang tetap dari hasil pemeriksaan KPK, maka kami akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 15 Maret 2024.Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK. Dia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai “lurah” dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.   Lembaga antirasuah telah selesai memeriksa delapan saksi sebagai pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di rutan KPK. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 13 Maret kemarin.Kedelapan saksi tersebut yaitu Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022); Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang); Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK); Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK); Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK); Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018); Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK); dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).Iklan

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Maret 2024.Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, penyidik turut mendalami kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di rutan KPK. Serta teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.Sebelumnya, komisi antikorupsi menetapkan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi atau ASN Pemprov DKI Jakarta, Hengki sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.Pilihan Editor: Diseruduk Xpander, Pemilik Showroom Mobil Mewah di PIK 2 Rugi Lebih dari Rp 5 Miliar

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi