Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama hingga Akhir Tahun

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama hingga Akhir Tahun

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan menarik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Melalui kebijakan ini, sanksi administrasi berupa bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan pertama akan dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024.

Langkah ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat pencapaian target penerimaan pajak daerah.

Mengutip laman Bapenda Jakarta, terdapat beberapa poin penting terkait penghapusan sanksi administrasi ini, yaitu:

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

[Gambas:Instagram]

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Sebagai informasi, layanan Samsat DKI Jakarta tetap beroperasi pada hari Sabtu hingga akhir tahun. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di seluruh kantor Samsat Induk DKI Jakarta dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB, mulai dari 26 Oktober hingga 28 Desember 2024.

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya untuk segera memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB tepat waktu, Anda tidak hanya terbebas dari denda, tetapi juga turut mendukung pembangunan Jakarta yang lebih baik. Jangan sampai terlewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda sebelum akhir tahun!

(lth/rgr)