Pemprov DKI Akan Sanksi Pidana Perusahaan Tak Pindahkan Kabel Udara

15 August 2023, 19:26

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi pidana kepada perusahaan pemilik fiber optik yang tak memindahkan kabel udara ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Kabid Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri menyampaikan sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas. Aturan itu memuat larangan pemasangan kabel udara di wilayah Jakarta.
Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran diancam dengan pidana penjara enam bulan atau denda Rp5 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul (sanksi pidana). Kalau Perda itu kan kalau sudah diundangkan harus dilaksanakan,” kata Samsul kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/8).

Selain sanksi pidana, kata Samsul, Pemprov DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi administratif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Sanksi administrasi itu berupa teguran hingga pemotongan kabel atau pencabutan tiang bangunan pelengkap jaringan utilitas.
“Kita akan memberikan surat teguran, lalu ada pernyataan tertulis dalam tenggat waktu tertentu. Lalu kita akan melakukan pemutusan jaringan. Jadi kita melakukan perintah itu kita sampaikan batas waktu yang harus mereka lakukan untuk proses penurunan kabel udara ke SJUT,” ujarnya.
Samsul mengatakan proses pemindahan kabel udara ke SJUT di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sudah mencapai 97 persen. Selanjutnya, pemindahan kabel udara ke SJUT akan dilakukan di daerah Senopati, Jakarta Selatan.
“Di Senopati Suryo kemungkinan besar minggu depan. Minggu depan harus dipastikan mereka sudah turun dan kita lakukan pemutusan sesuai dengan Pemda yang disepakati dengan para pemilik Utilitas dan Apjatel,” ucap Samsul.
Kendala pemindahan kabel udara
Pemindahan kabel udara ke bawah tanah terkendala pembangunan SJUT yang masih terbatas di Ibu Kota.
Samsul mengatakan Pemprov DKI hingga kini masih menugaskan PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membangun SJUT.
“Kalau kendala ya memang pertama belum ada pembangunan SJUT. Ini kan masih berlanjut dari penugasan Pemda itu kan ada penugasan ke Jakpro sama Sarana Jaya untuk pembangunan SJUT,” katanya.
Samsul menyampaikan saat ini baru ada 10 SJUT di wilayah DKI Jakarta. Adapun SJUT itu baru terbangun di Jakarta Selatan di antaranya di Mampang Prapatan, Jalan Suryo Senopati, Jalan Wolter Monginsidi, Cikajang, dan Jalan Pattimura.
“Kita memang secara bertahap memerintahkan kepada pemilik utilitas untuk segera memindahkan kabel udara ke SJUT yang sudah terbangun,” ujarnya.
Samsul mengatakan Bina Marga DKI Jakarta tak mengeluarkan anggaran untuk memindahkan kabel udara ke SJUT. Sebab, Bina Marga hanya bertugas untuk memerintah melakukan relokasi.
“Yang melakukan pembangunan SJUT kan Sarana Jaya dan Jakpro,” tandasnya.
Bina Marga DKI pun telah mengantisipasi agar pemindahan kabel udara ke SJUT tak menimbulkan kemacetan. Menurut Samsul, pemindahan kabel tak dilakukan pada jam kerja.
“Lalu memastikan jadwal pelaksanaan pada saat penurunan dan penarikan kabel itu betul-betul kita schedule dari masing-masing pemilik utilitas,” tutur Samsul.
Sejumlah kecelakaan akibat kabel fiber optik terjadi di Jakarta. Kasus pertama menimpa mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif’at Alfatih yang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari 2023.

Selain Sultan, Vadim (38) yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan akibat kabel yang terjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (28/7)
Merespon kejadian itu, pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) berencana merelokasi seluruh kabel fiber optik udara di Jakarta mulai September 2023.
Selain itu, Pemprov DKI dan Apjatel sepakat mempercepat grouping atau merapikan kabel fiber optik di jalan utama ataupun crossing-an jalan agar ketinggian kabel di atas lima meter.
Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar menyebut saat ini di beberapa ruas jalan sudah dilakukan beberapa penurunan kabel ke bawah tanah oleh Dinas Bina Marga dan Apjatel.
(lna/wis)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi