Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan keberadaan juru parkir (jukir) liar. Kali ini, dua minimarket yang berlokasi di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Gubeng, disegel karena tidak menyediakan jukir resmi sesuai regulasi yang ditetapkan.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama jajaran dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya terkait pengelolaan parkir. Menurut Eri, minimarket sebagai pelaku usaha wajib menghadirkan jukir resmi yang telah diangkat dan menggunakan identitas resmi berupa rompi.
“Saya bilang ke teman-teman (pengelola minimarket), silakan buka kembali setelah menyediakan tukang parkir resmi,” ujar Eri Cahyadi di lokasi.
Pemkot Surabaya sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada pelaku usaha minimarket agar tidak membiarkan keberadaan jukir liar yang meresahkan warga. Namun, sebagian masih abai sehingga Pemkot menerapkan sanksi administratif berupa penyegelan area parkir.
“Kalau masih ada tukang parkir liar yang tidak memiliki surat pengangkatan, nanti bisa muncul fitnah. Seolah-olah ada pembiaran dari aparat. Maka dari itu, setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib menunjuk jukir resmi dan menggunakan rompi identitas,” jelas Eri.
Kebijakan ini pun menuai beragam respons dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warganet yang mengapresiasi ketegasan Pemkot dalam menata perparkiran kota. “Bagus ngene Iki, aman, gratis, nambah lapangan kerjo,” tulis (et) fauz***, dalam kolom komentar Instagram.
Namun, tak sedikit pula yang mengkritisi tindakan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk tekanan terhadap pelaku usaha.
“Pengusaha wes bayar ijin, bayar pajak, bayar pajak reklame, gaji karyawan, bingung golek konsumen. Lah wes dipasang nak ngarep bebas parkir. Lak ono jukir liar sing salah tetep sing duwe TOKO..? GILLA , TAK MASUK LOGIKA,” ujar (et) niac***. (fyi/kun)
