Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memulai pembongkaran bangunan liar milik warga yang berdiri di atas Sungai Kalianak, Rabu (7/5/2025), sebagai bagian dari upaya normalisasi sungai guna mencegah banjir. Kegiatan ini diawali dengan pelayangan Surat Peringatan (SP) Tiga oleh Satpol PP kepada pemilik bangunan.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan di wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.
“Hari ini kita memberikan Surat Peringatan ketiga kepada warga. Sehingga, kami rasa warga sudah bersiap-siap. Untuk sisi Kecamatan Krembangan dan Asemrowo ini sudah selesai pemberian surat peringatan, bahkan ada warga yang sudah meminta bantuan kepada kami untuk membantu melakukan pembongkaran,” kata Irna, Rabu (7/5/2025).
Sebanyak delapan bangunan liar telah dibongkar, yang terdiri dari jamban, bekupon (rumah merpati), dan rumah warga yang telah ditandai sebelumnya oleh petugas.
“Hari ini delapan bangunan dibongkar antara lain di dalamnya ada jamban, bekupon, rumah warga yang sudah ditandai. Beberapa warga juga sudah berjanji kepada kami untuk melakukan pembongkaran mandiri bangunan mereka. Serta mereka sudah memohon bantuan personel untuk pembongkaran di hari Kamis dan Minggu,” jelasnya.
Irna menambahkan, warga yang ingin melakukan pengukuran ulang bangunan dipersilakan berkoordinasi dengan petugas. Pemkot Surabaya juga siap membantu warga membongkar bangunan liar secara manual dalam kurun waktu tujuh hari sejak pelayangan SP Tiga. [ram/beq]
