Surabaya (beritajatim.com) – Untuk memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya yang ke-732, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan tarif khusus Rp732 selama satu hari, pada puncak peringatannya besok Sabtu (31/5/2025). Namun, meskipun tarif parkir khusus diberlakukan, warga masih banyak mengeluhkan mahalnya tarif parkir saat acara insidental lainnya, Jumat 30 Mei 2025.
Mahalnya tarif parkir saat acara insidental di Kota Surabaya itu dikeluhkan oleh Ratna (48) warga Jalan Pandegiling. Ia dipatok Rp10.000 oleh kang parkir saat acara Surabaya Vaganza di ruas Jalan Gubernur Suryo.
“Kaget aja, saya parkir motor ditarif Rp10.000 di Taman Apsari. Saya kagetnya kok mahal banget,” kata Ratna, Jumat (30/5).
Selain Ratna, Rio, warga Surabaya Pusat ini juga mengeluhkan hal yang sama. Ketika menghadiri acara Festival Tepi Pantai 2025, di THP Kenjeran, Kamis (29/5/2025) malam ia ditarik parkir mahal Rp5000.
“Hitungannya mahal, padahal ini acara rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya, ya normalnya kan antara Rp2.000-3.000,” ucap Rio.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan akan menindak, kang parkir dengan tarif mahal saat acara insidental tersebut.
“Apakah ini ada bukti dan ciri-ciri Jukir-nya, kalau ada tentu akan kita tindak,” ujar Jeane, hari Jumat (30/5).
Jeane juga menjelaskan, di Kota Surabaya ini ada beberapa pemberlakuan tarif parkir, tarif parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) non zona, zona, dan juga insidentil.
“Non Zona tarif Truck Gandeng, Trailer Rp15.000, Truck, Bus Rp 10.000, Truck Mini Rp 7.000, mobil Rp 3.000, sepeda Motor Rp 1.000,” ungkap Jeane.
Sedangkan insidentil, Truck Gandengan, Trailer Rp 25.000, Truck, Bus Rp 15.000, truck Mini Rp 12.000, Mobil Rp 10.000, sepeda Motor Rp 3.000.
Parkir Tempat Khusus (PTK), seperti Pelataran Mobil Penumpang dan Barang 3.500 Kg Rp 10.000, Sepeda Motor Rp 2.000.
Untuk Gedung, Mobil Penumpang dan Barang 3.500 Kg sebesar Rp 8.000.Mobil Penumpang dan Barang 3.500 Kg sebesar Rp 20.000, sepeda Motor Rp 3.000, di Taman untuk Mobil Penumpang dan Barang 3.500 Kg Rp 5.000 Mobil Penumpang dan Barang 3.500 Kg Rp 25.000, sepeda Motor Rp 2.000.
Dan untuk parkir di lokasi Wisata, tarif Mobil Penumpang dan Barang 3.500 Kg sebesar Rp10.000, Mobil Penumpang dan Barang 3.500 Kg, Rp25.000, dan Sepeda Motor Rp 5.000.
“Apabila parkir wisata harga Rp 5000 itu normal,” jelas Jeane.
Pihaknya menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732. Bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank Jatim, pemkot memberlakukan tarif parkir khusus Rp732 dengan metode pembayaran QRIS.
Pemberlakuan tarif khusus ini bertujuan utama untuk memeriahkan HJKS ke-732, sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir secara non tunai.
“Berlaku di berbagai lokasi strategis, tarif parkir istimewa ini akan berlaku pada 31 Mei 2025, tepat di puncak perayaan HJKS, di 15 lokasi Parkir Tetap Khusus (PTK),” tutupnya. [ian/ian]
