Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkot Surabaya Awasi Penyaluran THR 2024, Buka Posko Pengaduan

Pemkot Surabaya Awasi Penyaluran THR 2024, Buka Posko Pengaduan

Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) siap mengawal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para pekerja.

Posko pengaduan THR telah dibuka sejak Jumat (22/3/2024) di kantor Disperinaker, Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko pengaduan THR ini memberikan kesempatan kepada dua pihak untuk melaporkan. Pertama, perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawannya. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak menerima THR dari perusahaannya.

“Perusahaan dan pekerja dapat melaporkan melalui link atau scan barcode yang telah disediakan di posko THR, atau menghubungi nomor hotline yang telah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” ungkap kepala Disperinaker Kota Surabaya Zaini melansir portal resmi Pemkot Surabaya.

Namun, Zaini menegaskan bahwa para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Hal ini penting karena laporan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut jika hubungan kerja telah berakhir atau kontrak telah habis.

“Tahun lalu, Disperinaker Surabaya menerima 32 pengaduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 29 pengaduan berhasil diselesaikan, sedangkan tiga pengaduan lainnya tidak dapat diproses karena kontrak kerja para pelapor telah habis,” jelasnya.

Untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan, Disperinaker perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa pelapor masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang dilaporkan.

Zaini juga mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk segera melaporkan jika belum menerima THR sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pelaporan dapat dilakukan secara individu maupun kelompok.

“Setelah menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi ini, kami berharap dapat mencapai titik temu yang memuaskan bagi kedua belah pihak,” tambahnya.

Di samping itu, Zaini juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR tepat waktu, mengingat hal ini telah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pengaduan THR biasanya meningkat menjelang lebaran. Namun, saya yakin semua perusahaan di Kota Surabaya akan memberikan THR tepat waktu,” tutup Zaini.

Dengan pembukaan posko pengaduan THR ini, diharapkan penyaluran THR kepada para pekerja di Surabaya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ted)