Pemkot Mojokerto Tertibkan Infrastruktur Telekomunikasi, Telkom Bayar Sewa Rumija Rp13,4 Miliar

Pemkot Mojokerto Tertibkan Infrastruktur Telekomunikasi, Telkom Bayar Sewa Rumija Rp13,4 Miliar

Mojokerto (beritajatim.com) –PT Telkom Indonesia resmi melakukan pembayaran sewa Ruang Milik Jalan (Rumija) kepada Pemerintah Kota Mojokerto senilai Rp13.461.263.133. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perizinan penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto.

Pembayaran dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) dan sekaligus diikuti dengan penandatanganan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebagai dasar legal operasional jaringan telekomunikasi di wilayah perkotaan.

Sebelumnya, Pemkot Mojokerto sempat menghentikan sementara operasional PT Telkom melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) karena belum terpenuhinya kewajiban perizinan dan sewa lahan aset daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa pembayaran sewa Rumija tersebut merupakan bentuk kepatuhan penyelenggara telekomunikasi terhadap regulasi daerah. “Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija,” ungkapnya, Minggu (14/12/2025).

Kepatuhan tersebut, lanjutnya, menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan Kota Mojokerto. Ia menegaskan bahwa penertiban dan penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Penataan infrastruktur telekomunikasi tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan dan keamanan jaringan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat penonaktifan layanan selama proses penertiban,” ujarnya.

Langkah tersebut diambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota. Pemkot Mojokerto menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara telekomunikasi dan memastikan seluruh operator memenuhi kewajiban perizinan serta kontribusi pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di Kota Mojokerto. Sebanyak sepuluh perusahaan dikenai penghentian sementara kegiatan usaha melalui penonaktifan ODC (Optical Distribution Cabinet).

Lantaran banyak operator telekomunikasi ditemukan memasang kabel tanpa izin maupun tanpa memenuhi kewajiban administrasi. Sanksi tersebut diberikan mulai, Selasa (2/12/2025) lalu setelah sebelumnya para penyelenggara memperoleh teguran lisan dan tertulis. Namun para penyelenggara tersebut tidak segera memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija). [tin/suf]