Pemkot Mojokerto Sosialisasikan PP 46/2025, Dorong Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan PP 46/2025, Dorong Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Acara ini digelar sebagai bentuk respons cepat terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Dalam sosialisasi yang digelar di Pendopo Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi. Langkah Pemkot Mojokerto ini sekaligus menjadi upaya konkret mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pengadaan barang dan jasa yang inklusif, transparan, dan akuntabel.

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengapresiasi tinggi terhadap komitmen Pemkot Mojokerto dalam mendukung reformasi sistem pengadaan. “Saya apresiasi kepada Wali Kota Mojokerto karena daerah ini sangat responsif terhadap inovasi dan perubahan aturan. Termasuk sosialisasi hari ini sebagai bentuk kesiapan menghadapi PP yang baru diluncurkan pada 30 April lalu,” ungkapnya, Rabu (14/5/2025).

PP Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting. Diantaranya percepatan proses pengadaan, transparansi, efisiensi anggaran, keterlibatan lebih luas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta prioritas penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya, kinerja Pemkot Mojokerto dalam pengadaan sangat menonjol.

“Penggunaan produk dalam negeri di Kota Mojokerto tercatat selalu di atas 60 persen, keterlibatan UMKM sesuai standar nasional, dan pemanfaatan katalog elektronik juga tergolong tinggi. Mojokerto bisa menjadi leader nasional. Bahkan, bisa jadi role model. Daerah lain tinggal ATM ya, Amati, Tiru, dan Modifikasi. Silakan datang ke Mojokerto untuk belajar,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyatakan bahwa sosialisasi tersebut penting dilakukan tujuannya agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Mojokerto memahami arah kebijakan nasional, sekaligus memastikan proses pengadaan tetap sesuai prinsip good governance.

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya harap seluruh perangkat daerah mampu mengimplementasikan regulasi dengan baik, mendukung efisiensi anggaran, dan memberikan ruang lebih besar bagi pelaku UMKM lokal,” kata Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut. [tin/kun]