Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sebanyak sepuluh perusahaan dikenai penghentian sementara kegiatan usaha melalui penonaktifan ODC (Optical Distribution Cabinet).
Sanksi tersebut diberikan mulai, Selasa (2/12/2025) lalu setelah sebelumnya para penyelenggara memperoleh teguran lisan dan tertulis. Namun para penyelenggara tersebut tidak segera memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah. Penertiban tersebut, lanjutnya, bukan semata tindakan administratif.
“Namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah. Izin operasional dapat diberikan kembali apabila perusahaan telekomunikasi telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pelunasan retribusi yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Kamis (4/12/2025).
Salah satu perusahaan, PT Iforte Solusi Infotek, kini menjadi yang pertama menyelesaikan kewajibannya. Perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) serta melunasi retribusi sebesar Rp516.892.000. Setelah pelunasan, segel dicabut dan PT Iforte kembali diizinkan beroperasi secara normal.
Ning Ita (sapaan akrab, red) menambahkan bahwa seluruh retribusi yang dibayarkan akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto. Termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemkot Mojokerto memastikan penertiban akan terus dilakukan.
Hingga seluruh penyelenggara telekomunikasi memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan sesuai regulasi. Menurutnya, tujuan kegiatan tersebut bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan tertib aturan. Dengan begitu, Ning Ita berharap Kota Mojokerto dapat berkembang lebih baik dan bersinergi memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas.
“Kami mohon dukungan dari semua pihak agar proses penertiban berjalan lancar. Setelah perusahaan melengkapi kewajiban, segel dapat dibuka dan layanan kembali normal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi memulai langkah tegas untuk menertibkan jaringan kabel serat optik (fiber optik) yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Upaya ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan telekomunikasi. [tin/suf]
