Pemkot Malang Tegaskan Perkuat Sinergi Pajak Daerah dengan Pemprov Jatim

Pemkot Malang Tegaskan Perkuat Sinergi Pajak Daerah dengan Pemprov Jatim

Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk mendukung kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menegaskan bahwa mereka akan memperkuat sinergi optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.

Pemkot Malang bahkan sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemprov Jatim, di Surabaya pada, Senin (2/12/2024). Kerjasama ini memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Iwan mengatakan, kerja sama ini mengacu pada amanat UU no. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Salah satu bentuk sinergi dalam kerja sama ini adalah berbagi tugas antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam optimalisasi pemungutan pajak dan saling mendukung dalam pendanaan optimalisasi pemungutan pajak.

“Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk opsen pajak,” ujar Iwan.

Iwan mengatakan ujung dari perjanjian kerja sama ini harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dia ingim ada langkah konkret yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami di Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk bersinergi dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih baik, untuk mendukung tercapainya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kota Malang,” ujar Iwan.

Tujuan kerja sama ini adalah untuk memastikan pajak daerah, dapat dipungut dengan lebih efektif, efisien, dan transparan. Sehingga pengelolaannya lebih terkoordinir antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota. Pajak yang dimaksud diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Opsen pajak sendiri adalah tambahan tarif pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di atas pajak dasar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan daerah. Dengan opsen pajak, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk mengatur tarif pajak sesuai dengan kondisi lokal. Hal ini membantu memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendanai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Opsen pajak ini sebagai salah satu langkah untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Malang. Dengan pendapatan tambahan dari opsen pajak, kami dapat mengelola anggaran daerah secara lebih mandiri guna membiayai program-program pembangunan di Kota Malang,” kata Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. (Luc/kun)