Kediri (beritajatim.com) – Buntut dari surat edaran menteri dalam negeri tentang peran pemerintah daerah dalam percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah Kota Kediri turut serta dalam sosialisasi terkait urgensi clearance belanja TIK di tingkat daerah sebelum pelaksanaan Musrenbangnas 2024.
Kegiatan yang terlaksana secara daring ini, dipunggawai oleh Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia dan diikuti oleh jajaran pemerintah pusat dan 581 pemerintah daerah setingkat kabupaten/kota di Indonesia.
Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu instansi pemerintah daerah Kota Kediri yang juga ditunjuk untuk mengikuti acara ini menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan guna meminimalisasi kesalahan selama proses optimalisasi dilakukan utamanya dalam clearance belanja TIK, sebagaimana yang diungkapkan oleh Apip Permana.
“Dengan kesertaan kami dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah pusat dalam hal percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional untuk mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE yang terpadu berbasis arsitektur SPBE pemerintah daerah”, tutur pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri ini.
“Jadi dalam proses pelaksanaanya bisa sesuai aturan dan pakem yang ada sehingga dapat meminimalisasi kesalahan dan percepatan transformasi digital dapat segera tercapai secara utuh,”imbuhya.
Sementara itu, Erwin Dimas, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementrian PPN/Bappenas menjelaskan bahwa upaya ini juga dilakukan guna mendukung salah satu fokus prakarsa Peraturan Presiden mengenai percepatan transformasi digital untuk mencapai keterpaduan layanan digital nasional yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Satu Data Indonesia untuk menyediakan layanan Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data.
Lebih lanjut, sejalan dengan tujuan tersebut, guna memastikan efektivitas dan efisiensi perencanaan dan penganggaran SPBE dan SDI pada setiap kementerian dalam melaksanakan kegiatan atau proyek berupa
– Pembangunan/pengembangan, pemeliharaan dan pengelolaan Aplikasi SPBE;
– Penyediaan, pengelolaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE;
– Pengadaan lainnya yang bersifat non teknis dalam rangka untuk penyusunan kebijakan, rekomendasi kebijakan dan/atau dokumen strategis mendukung transformasi digital pemerintah;
– Pendataan (sensus, survei, registrasi, kompilasi produk administrasi), pemetaan, produksi, pembelian data, dan pengumpulan data dalam bentuk lainnya.
Dibutuhkan rekomendasi (clearance) dari kementrian yang membidangi pelaksanaan SPBE dan SDI. “Dalam pelaksanaan Clearance TIK tingkat Daerah akan melibatkan Sekretaris Daerah, Ortala, Inspektorat, Diskominfo, BPKAD, dan Bappeda dari mulai proses verifikasi hingga pemberian rekomendasi Clearance TIK tingkat Daerah,”ucap Erwin dalam sambutannya.
“Diharapkan melalui kegiatan ini setiap instansi terkait utamanya pemerintah Daerah dapat memahami manfaat clearance belanja TIK, ruang lingkup dan kriteria clearance belanja TIK, mekanisme penyelenggara clearance belanja TIK, linimasa dan strategi implementasi clearance belanja TIK, kendala dan evaluasi dari pelaksanaan clearance belanja TIK pusat,”tutur dia. [nm/but]