Pemkab Tulungagung Efisiensi Anggaran Rp52,3 Miliar Imbas Inpres

Pemkab Tulungagung Efisiensi Anggaran Rp52,3 Miliar Imbas Inpres

Tulungagung (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp52,3 miliar sebagai dampak dari turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pemkab Tulungagung dipastikan mengalami pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat akibat kebijakan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat yang terpangkas adalah Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Pemkab Tulungagung melakukan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang telah kami terima, besarannya mencapai Rp52,3 miliar,” ujarnya, ditulis Rabu (19/2/2025).

Galih menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memperkirakan secara rinci seberapa besar masing-masing anggaran di APBD Kabupaten Tulungagung 2025 yang akan dilakukan efisiensi. Namun, beberapa pos anggaran seperti perjalanan dinas, cetak souvenir, sewa kendaraan, dan anggaran publikasi akan mengalami pemangkasan.

“Dalam efisiensi kami disuruh menghitung sendiri. Mana-mana yang dipotong 50 persen. Mana yang ada 30 persen. Yang penting proses pelayanan publik tidak terkendala,” paparnya.

Galih Nusantoro menambahkan bahwa pemangkasan transfer dana sebesar Rp52,3 miliar dari pemerintah pusat tergolong cukup besar. Apalagi, kekuatan APBD Kabupaten Tulungagung saat ini berada di kisaran Rp3 triliun. Efisiensi anggaran juga akan diterapkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, bukan hanya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tulungagung saja.

“Kalau melihat dari Inpres-nya, anggaran di DPRD tidak termasuk yang dikecualikan. Tetapi nanti perlu ada pembahasan bersama,” pungkasnya. [nm/beq]