Pemkab Sumenep Awasi Pembelian Tembakau Petani oleh Gudang dan Pabrikan

Pemkab Sumenep Awasi Pembelian Tembakau Petani oleh Gudang dan Pabrikan

Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah gudang tembakau dan pabrikan di Sumenep mulai melakukan pembelian tembakau petani Sumenep. Karena itu, untuk memastikan pembelian tembakau berjalan sesuai aturan, Pemkab Sumenep mulai turun ke lapangan, melihat langsung proses pembelian tembakau petani.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, pengawasan tersebut melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi. Selain DKUPP, juga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), kemudian Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait lainnya.

“Selama seminggu ini, kami mulai menyisir ke gudang dan pabrikan yang melakukan pembelian tembakau. Kami melakukan pengawasan secara langsung,” katanya, Selasa (09/09/2025).

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Bupati (Perbup) tentang penatausahaan pembelian tembakau.

“Jangan sampai petani kita ini dirugikan. Karena itu, kami melakukan pengawasan, apakah yang membeli tembakau itu sudah sesuai aturan main sesuai Perbup penatausahaan pembelian tembakau,” paparnya.

Pengawasan tersebut juga mencatat tentang harga pembelian tembakau petani. Untuk tahun 2025, titik impas harga tembakau (TIHT) yang telah ditetapkan untuk tembakau gunung Rp67.929 per kilogram, naik Rp946 atau 1,41 persen dari tahun sebelumnya. TIHT tembakau tegal mencapai Rp63.117 per kilogram, naik Rp1.513 atau 2,46 persen. Sementara TIHT tembakau sawah sebesar Rp46.142 per kilogram, naik Rp46 atau 0,10 persen.

Kenaikan harga tersebut mempertimbangkan biaya riil yang dikeluarkan petani mulai dari pembelian bibit, pupuk, pestisida, hingga perlengkapan seperti tikar dan tali. Biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, dan pascapanen juga menjadi komponen penting dalam penghitungan TIHT. (tem/ian)