Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda PBB-P2, BPHTB dan PBJT hingga April 2026

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda PBB-P2, BPHTB dan PBJT  hingga April 2026

Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 5 November 2025 hingga 8 April 2026 ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda keterlambatan.

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan, program ini merupakan langkah strategis dalam upaya mengintensifkan pajak daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kebijakan ini kami ambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah, sekaligus memberikan keringanan agar tidak terbebani denda,” ujar Subandi, Kamis (13/11/2025).

Pembebasan sanksi administratif ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.

Untuk PBB-P2, penghapusan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan BPHTB mendapatkan pembebasan sanksi administratif untuk pajak terutang hingga tahun pajak 2024. Adapun wajib pajak reklame, air tanah, serta PBJT juga berhak atas pembebasan denda keterlambatan pembayaran untuk tahun 2024 dan masa pajak Januari–September 2025.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberi keringanan bagi masyarakat, tetapi juga bertujuan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena masa pembebasan denda cukup panjang, hingga awal April 2026,” tutur Mimik.

Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) juga mempermudah sistem pembayaran dengan menyediakan berbagai kanal non-tunai. Wajib pajak dapat membayar melalui layanan mobile banking sejumlah bank persepsi seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, OCBC, BRI, BTN, dan Bank Muamalat.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO, serta jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia. Warga juga dapat menggunakan metode QRIS atau Virtual Account yang dapat diakses melalui laman resmi Pemkab Sidoarjo di https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.

Dengan adanya kemudahan dan pembebasan denda ini, Pemkab Sidoarjo berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan daerah. (ted)