Pemkab Sampang Matangkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Sampang Matangkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) terus mematangkan proses finalisasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meskipun Perda KTR telah disahkan dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis operasional.

Beberapa lokasi yang telah ditetapkan menjadi bagian dari KTR meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, serta sejumlah ruang publik lainnya. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Namun hingga saat ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR Kabupaten Sampang belum terbentuk. Kepala Dinas Kesehatan Herlinda Lusi menyampaikan bahwa pembentukan tim pelaksana baru dapat dilakukan setelah Perbup disahkan dan sosialisasi kepada masyarakat digelar.

“Memang masih butuh proses lagi. Setelah Perda disahkan, Perbup sebagai dasar teknis pelaksanaan segera ditetapkan. Baru kita bisa bentuk tim dan mulai melakukan sosialisasi serta penegakan,” jelas Herlinda, Kamis (5/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemkab Sampang memiliki komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui penerapan KTR, namun regulasi dan persiapan teknis harus dipenuhi agar pelaksanaannya berjalan optimal.

“Diharapkan setelah seluruh tahapan selesai, implementasi KTR bisa berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Sampang,” pungkasnya. [sar/beq]