Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Air Tanah, Cegah Kekeringan dan Tingkatkan PAD

Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Air Tanah, Cegah Kekeringan dan Tingkatkan PAD

Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh perusahaan industri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan sumber daya air sekaligus mencegah potensi kekeringan di wilayah setempat.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan air tanah wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami pastikan seluruh pemakaian air tanah diatur dengan ketat dan sesuai rekomendasi kementerian agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan,” ujarnya.

Selain pengawasan izin, pemerintah daerah juga menjalankan program konservasi melalui penanaman pohon di area resapan air (recharge area). Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

“Konservasi menjadi fokus utama kami. Selain itu, program penyediaan air bersih melalui sumur bor dan sumber mata air juga terus kami dorong,” kata Mas Rusdi, sapaan akrabnya.

Dalam konteks pendapatan daerah, pajak air tanah menjadi salah satu sumber penting bagi kas daerah Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air tanah.

Adapun nilai perolehan tersebut bervariasi antara Rp4.750 hingga Rp13.200 per meter kubik, tergantung pada kelompok usaha dan volume pemakaian. Perhitungan rinci mengenai tarif ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi penerimaan pajak air tanah hingga 30 September 2025 mencapai Rp35,25 miliar. Angka ini memang menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp48,80 miliar, namun tetap menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Mas Rusdi juga menyoroti pentingnya penataan ulang sistem retribusi pasar tradisional dan pasar modern. Pemerintah berencana melakukan optimalisasi pendataan serta memperluas cakupan retribusi yang dinilai masih memiliki potensi besar.

“Kami akan memperkuat sistem pembayaran digital melalui e-retribusi agar proses transaksi lebih mudah dan transparan,” jelas Mas Rusdi. Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi bagian dari strategi reformasi retribusi daerah.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Pasuruan berharap mampu meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih efisien dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Mas Rusdi. [ada/kun]