Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori.
Wakil Bupati Shobih Asrori menjelaskan bahwa penggunaan sound system horeg dilarang karena dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Suara yang dihasilkan sangat mengganggu waktu istirahat warga, terutama lansia dan balita.
“Semua penggunaan sound system horeg kita larang agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa menjadi tenang,” kata Shobih.
Pelarangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi tawuran antar kampung yang sering dipicu oleh penggunaan sound system horeg. Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Polri dan TNI akan mengawasi dan mengevaluasi penggunaan sound system horeg di masyarakat.
Sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pidana. “Kami harapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ini. Apabila masih saja dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, menambahkan bahwa penggunaan sound system horeg dapat merusak bangunan rumah warga dan membahayakan orang lain. “Penggunaan sound system horeg itu bisa membuat genteng rumah jatuh, kacanya pecah, dan lainnya. Ini sudah jelas meresahkan dan membahayakan orang lain,” ujarnya.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pasuruan dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk. [ada/beq]