Pemkab Pasuruan Gencar Sosialisasikan Penyelesaian Piutang Retribusi Pasar

Pemkab Pasuruan Gencar Sosialisasikan Penyelesaian Piutang Retribusi Pasar

Pasuruan (beritajatim.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan gencar melakukan sosialisasi kepada para pedagang pasar terkait penyelesaian tunggakan retribusi. Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya melunasi tunggakan dan memberikan solusi yang fleksibel.

Sosialisasi intensif terakhir digelar di Pasar Ngempit, Kecamatan Kraton, pada Jumat (13/12/2024). Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di beberapa pasar lainnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kepala UPT Pengelolaan Pasar, Nahnu Halefi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat masih adanya piutang retribusi yang belum terselesaikan. Namun, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada para pedagang yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kami memberikan keringanan berupa penghapusan denda untuk tunggakan tahun 2020 hingga 2022. Selain itu, kami juga membuka peluang bagi para pedagang untuk mencicil tunggakannya sesuai dengan kemampuan masing-masing,” ujar Halefi.

Kasubid Pengendalian Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Mulyono, menambahkan bahwa para pedagang dapat memilih opsi pembayaran yang paling sesuai.

“Selain pembayaran tunai, pedagang juga bisa memilih untuk mencicil tunggakannya dalam jangka waktu tertentu. Besaran cicilan akan disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing pedagang,” jelasnya.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan para pedagang. Pemerintah daerah berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pedagang dapat lebih memahami kewajibannya dan secara sukarela melunasi tunggakan retribusi. “Kami ingin menyelesaikan permasalahan tunggakan retribusi ini secara win-win solution. Dengan begitu, baik pemerintah maupun pedagang sama-sama diuntungkan,” tambah Mulyono. (ada/kun)