Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mengeluarkan edaran pembatasan jam malam bagi anak dalam rangka memperkuat perlindungan anak, sekaligus mencegah keterlibatan anak dan remaja dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman Nomor 300/309/432.305/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak di Pamekasan, tertanggal 26 November 2025.
Kebijakan yang dituangkan melalui surat edaran tersebut, mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah berkenaan dengan perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Perda Pamekasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak.
“Pembatasan ini diperlukan untuk memastikan anak tetap berada dalam pengawasan, dan tidak terpapar resiko kriminalitas maupun pergaulan bebas. Namun pembatasan ini bukan berarti membatasi ruang gerak anak, tetapi untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan tumbuh kembang mereka,” kata Bupati Kholilurrahman.
Dalam edaran tersebut juga dituangkan beberapa poin penting, di antaranya anak tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah pada pukul 22:00 hingga 04:00 WIB, kecuali untuk kegiatan sekolah, pendidikan, keagamaan, sosial yang diketahui orang tua, atau dalam keadaan darurat.
Bahkan pemerintah juga menyoroti larangan anak berkumpul tanpa pengawasan, terlibat komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, dan Napza, serta berada di lokasi yang rawan terhadap kenakalan remaja.
“Untuk penegakan aturan ini kita kedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, anak yang melanggar akan dibina dengan melibatkan orang tua. Sementara pelanggaran tertentu akan dikoordinasikan dengan Polres Pamekasan untuk penanganan khusus,” ungkapnya.
Bupati yang akrab disapa Kiai Kholil, juga mengingatkan para orang tua yang memiliki tanggungjawab besar dalam pengawasan anak. Sementara pemerintah daerah mendorong pengaktifan kembali Siskamling dengan fokus perlindungan anak, serta meminta seluruh stakeholder terkait melakukan sosialisasi dan evaluasi rutin terhadap penerapan kebijakan ini.
“Kebijakan ini diberlakukan sebagai pedoman wajib di seluruh kecamatan, desa dan kelurahan di Pamekasan. Sehingga kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut memastikan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak kita,” pungkasnya.
Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan adanya kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban jiwa yang dilakukan sejumlah remaja dan anak di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, Minggu (9/11/2025).
Termasuk tindak kekerasan terhadap perempuan berinisial R (26), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengakibatkan inisial MYAP (27) warga Jl Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, harus menginap dibalik ruang jeruji besi Polres Pamekasan. Di mana kasus tersebut terjadi di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar, Pamekasan, Sabtu (15/11/2025).
Bahkan sebelumnya, Kamis (6/11/2025). Juga terjadi kasus tragis yang mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. [pin/ian]
