Pemkab Pacitan Serahkan SK kepada 2.307 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Pacitan Serahkan SK kepada 2.307 PPPK Paruh Waktu

Pacitan (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Sekretariat Daerah, Rabu (26/11).

Acara berlangsung di Gedung Karya Darma dan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho. Selanjutnya, SK untuk masing-masing pegawai diserahkan langsung oleh kepala bagian terkait.

Meski pengangkatan tersebut belum berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan, Bupati berharap seluruh PPPK paruh waktu tetap bekerja dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

“Kita tidak akan tahu kebijakan pusat di masa mendatang. Siapa tahu, yang sekarang menyandang status P3K suatu saat bisa menjadi PNS, atau yang paruh waktu naik menjadi P3K bahkan PNS,” ujar Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji yang juga memimpin apel kerja gabungan di lingkungan Pendopo Kabupaten.

Pada kesempatan tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir, meliputi PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Bupati dalam arahannya menekankan pentingnya rasa syukur atas status baru yang kini disandang para pegawai.

Total sebanyak 2.307 pegawai menerima SK PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Pacitan. Dengan diterbitkannya SK ini, seluruh pegawai diminta segera melaksanakan tugas pada unit penempatan masing-masing. (tri/kun)