Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akan segera menyalurkan dana hibah tahap dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp 44,7 milyar. Namun hingga saat ini, Pemkab Mojokerto masih menunggu pengajuan dari lembaga terkait.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Djoko Supangkat. Kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp82 miliar tersebut dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.
“KPU mendapat alokasi sebesar Rp62 miliar dan Bawaslu Rp20 miliar. Mekanisme penyalurannya dilakukan dua tahap, 40 persen di tahun 2023 lalu dan 60 persen tahun ini. Tahun lalu kita salurkan Rp 32,8 miliar (Rp24,8 miliar KPU dan Rp8 miliar Bawaslu), tahun ini kita siapkan Rp44,7 miliar,” ungkapnya, Selasa (25/3/2024).
Masih kata Djoko, anggaran sebesar Rp44,7 miliar tersebut dengan rincian; Rp32,7 miliar untuk KPU dan Rp12 miliar untuk Bawaslu. Djoko menjelaskan, jika anggaran sebesar Rp44,7 miliar tersebut sudah siap disalurkan dan ditargetkan penyaluran tahap dua pada awal April depan.
“Kami targetkan penyaluran untuk dana hibah tahap dua ini dilakukan bulan depan. Saat ini, kami masih menunggu pengajuan dari lembaga terkait (KPU dan Bawaslu),” tegasnya.
Sebelumnya, pada 2023 lalu Pemkab Mojokerto sudah menyalurkan anggaran Pilkada serentak 2024 tahap pertama kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Mojokerto sebesar Rp32,8 miliar. Masing-masing Rp 24,8 miliar untuk KPU dan Rp 8 miliar untuk Bawaslu.
Penyaluran alokasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Nomor 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dana hibah akan dicairkan secara bertahap. Pada tahap pertama, minimal 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang akan dicairkan dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Pencairan dana hibah paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. [tin/ian]