Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperkuat tata kelola aset daerah memasuki babak baru.
Hal itu ditandai dengan pelaksanaan kegiatan persiapan penyusunan neraca aset pada LKPD Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan launching aplikasi Electronic Barang Milik Daerah (E-BMD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah mengatakan, jika kegiatan tersebut merupakan implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah. Sebanyak 114 peserta dari berbagai perangkat daerah hadir, meliputi pejabat penatausahaan keuangan, pengurus barang, dan operator E-BMD.
“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menggunakan aplikasi E-BMD, menyajikan data barang milik daerah yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, menertibkan administrasi aset daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).
Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Mojokerto. Ia menambahkan bahwa narasumber dari Kemendagri dan Universitas Indonesia turut memberikan materi terkait kebijakan pengelolaan BMD serta operasional teknis aplikasi E-BMD.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, Muhammad Rizal Oktavuan dalam sambutannya menekankan kembali pentingnya pengelolaan aset sebagai fondasi kinerja pemerintahan daerah.
Menurutnya, aset bukan sekadar data dalam laporan keuangan, tetapi merupakan kekayaan daerah yang menopang pelayanan publik dan proses pembangunan.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. BMD bukan sekadar catatan aset, tetapi juga merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Mas Rizal (sapaan akrab, red) juga mengingatkan bahwa keberhasilan digitalisasi pengelolaan aset melalui E-BMD sangat bergantung pada keseriusan seluruh perangkat daerah. Transformasi digital bukan hanya soal penerapan aplikasi, lanjutnya, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pejabat pengelola barang, pejabat penatausahaan, dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk beradaptasi, belajar, dan menggunakan aplikasi ini dengan sungguh-sungguh. Penerapan E-BMD diharapkan dapat memperkuat akurasi data aset yang pada akhirnya mendukung penyusunan neraca aset LKPD 2025,” ujarnya.
Sekaligus, tambahnya, menjadi modal Pemkab Mojokerto dalam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia mengajak yang hadir untuk menjadikan momentum tersebut sebagai awal yang baik untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan daerah yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Terima kasib kepada Kemendagri atas pendampingan dan bimbingan teknis yang diberikan kepada Pemkab Mojokerto dalam persiapan implementasi E-BMD. Sehingga diharapkan aplikasi ini tidak berhenti pada tahap peluncuran, tetapi dioptimalkan secara berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah,” harapnya.
Dalam acara yang berlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Puri, Mas Rizal melaunching aplikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penerapan E-BMD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem pengelolaan aset agar lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi nasional yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Acara kemudian berlanjut dengan sesi pemaparan teknis, diskusi, dan pendalaman materi mengenai penyesuaian data aset menuju LKPD 2025. Pemkab Mojokerto optimistis penerapan E-BMD akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menciptakan informasi aset yang lebih akurat serta terintegrasi. [tin/ted]
