Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Kepala Perangkat Daerah Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Kegiatan ini digelar di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Kegiatan dihadiri oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli dan Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Mojokerto, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gus Barra (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2025–2029, yang telah ditetapkan pada 20 Agustus 2025.
“RPJMD menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan. Di dalamnya termuat visi, misi, sasaran strategis, arah kebijakan, serta indikator kinerja yang harus dicapai secara terukur dan relevan,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).
Gus Barra menekankan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk penugasan dari pimpinan kepada kepala perangkat daerah untuk melaksanakan program kerja dengan target yang spesifik, realistis, dan berbatas waktu. Gus Barra mengaku akan melakukan monitoring secara langsung.
“Saya akan melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi secara berkala untuk memastikan kemajuan kinerja sesuai harapan. Kepala perangkat daerah harus menjadi teladan, meningkatkan profesionalisme, dan menghilangkan ego sektoral,” tegasnya.
Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini juga meminta Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) segera menyusun strategi praktis. Tujuannya agar sembilan indikator makro yang telah ditetapkan dapat dicapai sesuai target.
“Dengan penandatanganan ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Sebanyak 21 sasaran strategis dan 24 indikator kinerja strategis telah ditetapkan dalam RPJMD. Indikator tersebut akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahunan, dengan pengukuran melalui Indikator Kinerja Daerah (IKD), Indikator Kinerja Kunci (IKK), dan Indikator Kinerja Utama (IKU). [tin/aje]
