Pemkab Magetan Tutup Cafe dan Karaoke di Maospati yang Tak Berizin

Pemkab Magetan Tutup Cafe dan Karaoke di Maospati yang Tak Berizin

Magetan (beritajatim.com) – Cafe Wjuffen, yang dimiliki oleh Fendi Sutrisno di Desa Sempol Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Jawa Timur, belakangan jadi sorotan warga sekitar.

Kontroversi bermula dari aktivitas karaoke dan kos-kosan di tempat tersebut yang memicu berbagai reaksi, baik dari warga maupun pihak berwenang. Dalam wawancara, Fendi memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar.

Menurut Fendi, awalnya tempat itu adalah garasi mobil yang kemudian dikembangkan menjadi cafe. “Dulu, saya hanya berpikir sederhana, mencari ide untuk memanfaatkan lahan. Akhirnya, saya buka cafe ini,” ujar Fendi, Kamis (02/01/2024)

Namun, karena kebutuhan akan hunian, ia juga memutuskan untuk membuat kos-kosan di area tersebut. Saat ini ada empat kamar kos. Sementara untuk karaoke, ada lima ruangan.

“Kos-kosan ini sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan teman-teman yang mencari tempat tinggal sementara. Tetapi sayangnya, ada yang menyalahartikan tujuan saya,” tambahnya.

Fendi mengakui bahwa karaoke di cafe ini telah berjalan sekitar 15-16 bulan. “Karaoke ini memang ada izinnya, tapi lebih ke konsep resto. Karaoke lebih untuk hiburan ringan,” jelasnya. Namun, ia menegaskan bahwa izin penuh untuk kos-kosan masih dalam proses pengajuan.

Sayangnya, muncul tudingan dari masyarakat yang menganggap kos-kosan ini disalahgunakan untuk hal negatif, seperti tempat mesum. “Saya sudah pernah dipanggil oleh Pak RT untuk klarifikasi. Tuduhan itu tidak benar, hanya ada pihak yang tidak suka dengan saya dan membesar-besarkan masalah ini,” katanya.

Ketua RT setempat menyatakan bahwa keluhan utama warga adalah suara bising dari karaoke, terutama pada malam hari. “Kami sudah mengadakan pertemuan dengan warga untuk mencari solusi. Mayoritas warga tidak setuju dengan aktivitas ini,” ujar Ketua RT, Ipung Purwanto.

Polemik itu akhirnya sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten Magetan. Pemkab pun mengambil langkah tegas terhadap keberadaan usaha yang tidak memiliki izin resmi. Pj. Bupati Magetan, Nizhamul bersama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Magetan dan dinas terkait, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Cafe dan Karaoke Wjuffen di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Pada Kamis (2/1/2025).

Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan di setiap ruangan di Cafe dan Karaoke Wjuffen. Pj. Bupati Nizhamul menemukan botol minuman keras bekas di salah satu ruangan yang digunakan pengunjung. Selain itu, sidak juga mengungkap adanya kamar kos di lokasi tersebut, yang tidak sesuai dengan izin usaha yang seharusnya.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan usaha tanpa izin yang sah. Pemerintah Kabupaten Magetan bertindak tegas untuk menertibkan tempat usaha yang menyalahi aturan,” ujar Nizhamul. Ia menambahkan bahwa izin yang dimiliki usaha tersebut adalah untuk restoran, namun kenyataannya terdapat aktivitas karaoke dan kos-kosan, yang memerlukan izin terpisah.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga izin yang sesuai diterbitkan. “Pemilik usaha telah berkomitmen untuk menghentikan operasional sementara, dan kami akan terus memantau proses penyelesaian izinnya,” tegas Nizhamul. [fiq/kun]