Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Winarto memastikan aset rumah makan di kawasan Sarangan yang sempat dikelola secara pribadi kini resmi menjadi milik pemerintah daerah. Winarto menjelaskan, lokasi tersebut dulunya berada di wilayah desa, namun kini sudah berubah status menjadi kelurahan sehingga pengelolaannya beralih ke pemerintah.
“Kalau enggak salah itu dari desa menjadi kelurahan. Nah, kalau dulu kan memang itu perangkat desa kan yang mengelola. Jadi memang sempat berdiri sebuah rumah makan di lahan aset Pamkab Magetan tersebut. Nah, akhirnya terus kita menertibkan. Kita tertibkan, kan begitu. Kita tertibkan tidak semudah membalik telapak tangan kan? Kita perlu proses, perlu pendekatan.”
Proses penertiban dilakukan secara persuasif untuk menghindari konflik dan menjaga hubungan baik dengan warga yang selama ini mengelola aset tersebut. Pendekatan dialog menjadi kunci untuk memastikan bahwa masyarakat tidak merasa dirugikan.
“Jangan sampai ada yang dirugikan dan segala macam dan perlu dipahamkan bagi saudara-saudara kita. Wong ini kan juga masyarakat kita semua. Dan bukan siapa-siapa.”
Winarto menambahkan bahwa kini aset tersebut telah resmi menjadi milik pemerintah daerah dan selanjutnya akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan sebagai bagian dari pengembangan fasilitas wisata di kawasan Sarangan.
“Ini ketika sudah kita perbaiki, ini menjadi asetnya pemerintah daerah. Lah saya pemerintah daerah ini karena wilayah yang di kawasan Sarangan, coba nanti dia dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) gitu loh untuk fasilitas pembinaan fasilitas gitu. Yang menempati itu kan juga sudah didekati juga.”
Pihak yang sebelumnya menempati lahan tersebut disebut telah memahami dan menerima keputusan tersebut, sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan.
“Juga diberikan satu pemahaman juga. Dan juga menerima, bisa menerima. Artinya tidak ada masalah. Kan begitu.”
Winarto meminta masyarakat fokus pada perkembangan terbaru dan tidak terjebak pada perdebatan masa lalu, mengingat setiap langkah pemerintah melalui proses administratif yang sah.
“Jangan flashback. Ketika flashback, ‘Pak, sekian-sekian kenapa enggak diterapkan sewa dan segala macam?’ Semua ada prosesnya. Semua ada prosesnya. Jadi kita tidak serta-merta itu. Itu. Makanya okelah kita berfokus pada progres yang terbaru saja.”
Rencananya, lokasi strategis yang berada di dekat pertigaan Dewi Sri Sarangan itu akan diusulkan sebagai tambahan fasilitas wisata, seperti lahan parkir atau area bisnis baru, sesuai kebutuhan dan pengajuan dari Disbudpar.
“Nah, nanti kita limpahkan ke Disbudpar untuk bisa sebagai tambahan fasilitas pariwisata. Tinggal Disbudpar diusulkan untuk apa? Mungkin bisa untuk lahan parkir atau fasilitas lainnya. Itu kan nanti tinggal pengajuannya dari Disbudpar seperti apa,” terangnya.
“Itu kan sempat ramai juga toh teman-teman. Ya enggak apa-apa kami diingatkan juga enggak apa-apa. Eee ya jelas pada posisi sekarang kita progresnya seperti itu sudah menjadi aset punya daerah,” pungkasnya. [fiq/aje]
