Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur menegaskan tidak membuka donasi publik atau open donation bagi korban terdampak erupsi awan panas Gunung Semeru selama masa tanggap darurat. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran melalui mekanisme resmi pemerintah.
Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono setelah evaluasi pos komando Penanganan Darurat Bencana (PDB) erupsi Semeru. Ia menyebut bahwa penghimpunan donasi mandiri rawan menimbulkan ketidakteraturan dan potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Ini potensi donasi liar bisa menumpuk di satu titik sementara pengungsi lain kekurangan bantuan. Hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan sekaligus membingungkan warga,” terang Agus, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, kebijakan tanpa donasi publik juga bertujuan mencegah penipuan berkedok bantuan bencana. Masyarakat kerap kesulitan membedakan lembaga resmi dan tidak resmi, sehingga kanal resmi pemerintah menjadi rujukan utama dalam menyalurkan bantuan.
Agus menegaskan bahwa distribusi logistik dilakukan berdasarkan data lapangan yang akurat dan disesuaikan dengan kebutuhan dasar setiap warga terdampak.
“Jadi, dengan sentralisasi bantuan, setiap warga yang terdampak mendapat perlindungan yang tepat. Tidak ada yang kelebihan, tidak ada yang kekurangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama kami,” ujarnya. [has/beq]
