Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mulai menerapkan aturan parkir berlangganan pada tahun 2026.
Kebijakan ini membuat parkir di ruas-ruas jalan protokol sekitaran Lumajang kota kini digratiskan bagi semua jenis kendaraaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Rasmin mengatakan, parkir berlangganan sudah diterapkan sejak tanggal 1 Januari 2026 untuk semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun lebih.
Setiap kendaraan yang parkir di setiap sudut wilayah Lumajang, termasuk fasilitas umum seperti Alun-alun kini dipastikan tidak lagi dipungut biaya.
“Jadi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, termasuk di kawasan Alun-alun juga,” kata Rasmin di Lumajang, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, kebijakan parkir gratis ini, hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah berlangganan.
Sehingga, bagi warga yang belum berlangganan tetap akan ditarik biaya retribusi parkir oleh petugas jaga.
Rasmin mengimbau, warga yang sudah berlangganan agar tidak lagi memberikan uang parkir kepada petugas.
Sedangkan, bagi mereka yang belum berlangganan, diharapkan agar meminta karcis parkir saat mendapat penarikan sebagai upaya pengawasan.
“Ini penting agar masyarakat juga harus ikut membantu mengawasi, pada saat membayar, harus minta karcis. Buat yang sudah berlangganan jangan lagi membayar,” ungkap Rasmin. [has/aje]
