Pemkab Lumajang Minta Jukir Liar Bagi Hasil Pendapatan

Pemkab Lumajang Minta Jukir Liar Bagi Hasil Pendapatan

Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, tengah menyiapkan kebijakan yang cukup kontroversial dalam menertibkan juru parkir (jukir) liar. Pemkab berencana mengikat jukir liar dalam skema bagi hasil untuk memungut retribusi parkir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD yang membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 pada Jumat (13/6/2025).

Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam jawaban tertulisnya menanggapi pertanyaan dari Fraksi Golkar terkait penanganan jukir liar. Ia menyebutkan bahwa upaya penertiban dilakukan dengan pola sharing atau bagi hasil.

“Penertiban jukir liar terus dilakukan melalui pengawasan dan penertiban dengan mengikat mereka dalam pola sharing bagi hasil dalam pemungutan retribusi parkir di tepi jalan,” tulis Bupati Lumajang dalam dokumen jawaban pemerintah.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Arie Bidayanto, membenarkan isi kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa konsep penertiban jukir liar dengan sistem bagi hasil masih dalam tahap kajian internal Dishub.

“Jadi memang ada kebijakan dari pimpinan untuk penerimaan parkir liar yang tidak terkaver petugas Dinas Perhubungan. Ini di ruas-ruas jalan akan kerja sama seperti itu (bagi hasil, Red), tapi ini masih dalam konsep,” terangnya ketika dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Arie juga menyebutkan bahwa besaran persentase bagi hasil maupun titik lokasi pelaksanaan kebijakan masih belum ditentukan. Termasuk juga waktu implementasi kebijakan, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang selama ini tidak optimal karena banyaknya jukir liar yang beroperasi di luar pengawasan resmi.

“Iya ini cara untuk melakukan penertiban jukir liar, daripada nanti enggak ada kontribusi samasekali ke daerah, jadi dilakukan sharing di sana. Nah, penertiban ini kaitannya dengan penataan parkir, kemudian kegiatan pemungutan retribusinya itu jadi ada kontribusi,” ungkapnya.

Kebijakan ini menuai sorotan karena dianggap tidak biasa. Di satu sisi, Pemkab Lumajang mencoba mengakomodasi realitas di lapangan, namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pendekatan ini justru bisa melegitimasi praktik parkir liar jika tak diikuti dengan pengawasan ketat dan regulasi yang jelas. [has/ian]