Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Revisi ini ditargetkan kelar sebelum pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan peninjauan kembali RTRW dilakukan satu kali kali dalam setiap periode 5 tahunan. Peraturan Daerah RTRW Jember terakhir disahkan pada 2015.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kami agar RTRW ini bisa diselesaikan dalam masa pemerintahan Pak Bupati. Harapan kami, dan tentunya para investor, RTRW bisa ditetapkan pada 2024. Sebelum pilkada kami harapkan sudah selesai. Semakin molor, investasi kita agak tersendat,” kata Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito, ditulis Jumat (10/5/2024).
Hadi menegaskan, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) juga sudah disiapkan secara simultan. “Mudah-mudahan kami bisa selesaikan tepat waktu sesuai harapan masyarakat Jember,” katanya.
Hadi mengatakan, pembahasan draft RTRW antara pemerintah daerah dengan DPRD setempat sudah tidak bermasalah. “Namun rujukan undang-undangnya banyak yang harus kami ikuti, termasuk kesesuaian dengan regulasi pemerintah provinsi maupun dengan pemerintah pusat,” katanya,
Menurut Hadi, ada beberapa tahapan yang sudah diikuti oleh Pemkab Jember. “Pemkab Jember selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Hadi yakin finalisasi RTRW akan selesai tahun ini juga. “Yang kurang adalah masalah yang sangat teknis, terkait penyesuaian-penyesuaian, selain tahapan ada pembahasan kesesuaian lahan, bidang, dan sebagainya. Itu juga harus dirigidkan kembali, karena khusus tata ruang, antara pemerintah pusat, provinsi, dan nasional harus betul-betul inline dan sinkron,” katanya.
“Kami harus mengacu pada regulasinya. Perda RTRW kita sebelumnya banyak sekali kekurangan, sehingga begitu dinamika berkembang pesat, kita tidak bisa menampung. Oleh karena itu harapan kita, RTRW kita bisa menampung dinamika-dinamika perkembangan tata ruang,” kata Hadi.
Hadi mengakui ada perbedaan cukup besar antara RTRW Tahun 2025 dengan rancangan RTRW saat ini. “Kalau cuma perubahan awal, kami sempat susun. Tapi dengan adanya perubahan-perubahan regulasi baru, Pemerintah Kabupaten Jember melakukan semacam perubahan secara keseluruhan,” katanya. [wir]