Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tak bisa menunjukkan data kepemilikan destinasi wisata pemandian Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, saat Komisi C DPRD Jember mengunjungi lokasi tersebut, Rabu (21/5/2025) sore.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap pengaduan sejumlah ahli waris yang mempersoalkan penguasaan lahan pemandian di Patemon oleh Pemkab Jember. Pemandian ini merupakan satu dari empat obyek wisata yang dikuasai dan dikelola pemerintah daerah selama puluhan tahun.
Dicky Giantara, staf Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember, mengaku kurang lebih ada 4,8 hektare lahan yang dikuasai Pemkab Jember tanpa sertifikat. “Namun tercatat di KIB (Kartu Inventaris Barang) A tanah. Jadi selama ini penguasaannya secara fisik oleh Pemkab Jember,” katanya.
Renal Shendra Hermawan, juru bicara ahli waris, menegaskan, ada dua bidang tanah yang dikuasai ahli waris, yakni seluas 1.740 meter persegi dan 1,2 hektare.
“Para ahli waris sekarang adalah keponakan Mbah Suhak. Mbah Suhak meninggal pada 1976 tanpa punya keturunan. Sementara berkas kepemilikan lahan baru ditemukan pada 1990 sekian,” katanya.
Pemkab Jember hanya bisa amenunjukkan data KIB A. “Sementara data-data kami lengkap mulai dari hulu ke hilir, mulai dari petok, desa, BPN, surat keterangan riwayat tanah,” kata Renal.
Dicky masih akan menunggu petunjuk pimpinan untuk penyelesaian persoalan. Sementara itu, Bupati Muhammad Fawait saat dimintai konfirmasi terpisah usai sidang paripurna di gedung DPRD Jember, menyatakan belum mendapat informasi mengenai persoalan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo berjanji akan menerbitkan rekomendasi penyelesaian persoalan kepada pemerintah daerah. “Kami memastikan ini bukan aset Pemkab Jember,” katanya.
Komisi C meminta pemerintah daerah berbicara dengan ahli waris, termasuk soal opsi kompensasi. “Cari win-win solution terbaik, karena ahli waris ini sudah puluhan tahun meminta hak tapi selalu dilempar ke sana kemari,” kata Ardi.
Wakil Ketua Komisi C Ikbal Wilda Fardana menyimpulkan data kepemilikan yang sah ada di tangan ahli waris. “Milik Pemkab Jember sebatas di kolam air saja,” katanya.
Ikbal menegaskan, persoalan kepemilikan pemandian Patemon harus diselesaikan terlebih dulu sebelum Pemkab Jember mengembangkan obyek wisata untuk menambah pendapat asli daerah. “Karena kalau tidak ada solusi, maka akan percuma,” katanya.
Renal berterima kasih kepada Komisi C DPRD Jember dan pemerintah daerah yang mau turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut. “Tahun 2022 sudah ada hearing di Dewan, tapi belum ada penyelesaian,” katanya.
Setelah menunggu lama, akhirnya persoalan menunjukkan titik terang. “Di sini kita bisa menyaksikan, kami tunjukkan batas-batas lahan Pemkab Jember yang terdiri dari dua persil, dengan estimasi luas kurang lebih tujuh ribu sekian meter persegi. Selebihnya bangunan-bangunan (milik Pemkab Jember) berdiri di atas tanah masyarakat,” kata Renal.
Renal dan para ahli waris lainnya kini menunggu rekomendasi DPRD Jember. “Karena kami juga pahami, ketika lahan ini sudah ada bangunan yang didirikan Pemkab Jember, kita tidak bisa serta-merta. Kami membuka diri supaya persoalan ini bisa segera selesai,” katanya. [wir]
